jatimnow.com - Razia rokok ilegal dilakukan oleh Satpol PP Sampang bersama sejumlah petugas gabungan. Namun, dari 4 kecamatan yang dilakukan razia, petugas hanya bisa menyita 108 rokok.
Jumlah tersebut muncul dari jumlah batang rokok yang berhasil dirazia petugas yakni sebanyak 1.300 batang rokok. Jika 1 bungkus rokok berisi 12 batang, maka hanya terdapat 108 bungkus yang berhasil disita.
Angka tersebut tergolong sangat minim dibandingkan jumlah rokok ilegal yang tersebar secara masif di masyarakat. Apalagi, razia tersebut dilakukan di 4 kecamatan, jika dihitung rata-rata, setiap kecamatan hanya menyita 27 bungkus rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, rokok ilegal yang berhasil disita berasal dari sejumlah toko dan pasar yang berada di Kecamatan Omben, Karang Penang, Robatal, dan Ketapang.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
"Totalnya 1.300 batang dari 4 Kecamatan yang kami sasar," tuturnya, Minggu (29/10).
Ia juga mengatakan, rokok-rokok yang disita merupakan rokok yang tidak memiliki pita cukai dari 24 merek. Meski begitu, ia mengaku pabrik rokok yang ada di Sampang telah memiliki izin.
Baca juga:
Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
"Sasaran kami toko dan pasar karena untuk pabrik sudah mempunyai izin, jadi Bea Cukai setiap saat mereka melakukan pengawasan secara mandiri tanpa kita fasilitasi," imbuhnya.
Ia mengatakan, razia akan terus dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Sampang. Namun, razia dilakukan secara bertahap.