Pixel Codejatimnow.com

Gelapkan Barang Dagangan, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Diamankan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang karyawan toko komputer di Tulungagung tepergok mencuri sejumlah hardware. Pelaku diketahui berinisal ZM (20), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Selama ini pelaku bekerja sebagai teknisi di toko tersebut. Namun bila sedang tidak ada pekerjaan, pelaku diminta membantu melayani di toko. Saat membantu di toko ini pelaku melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, aksi pelaku ini terbongkar setelah diketahui oleh salah seorang karyawan lain.

Pelaku tepergok saat mengambil sebuah SSD. Karyawan tersebut lalu melaporkan perbuatan tersebut ke pemilik toko.

Mendapatkan laporan itu, pemilik toko lalu memanggil pelaku dan menginterogasinya.

"Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu) unit, kemudian karyawan lain yang melihat melapor ke pemilik toko," ujarnya, Jumat (03/11/2023).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Di hadapan pemilik toko, pelaku mengakui perbuatannya ini. Pelaku juga mengaku telah mengambil beberapa hardware komputer yang dijual di toko ini. Beberapa barang tersebut diantaranya berupa SSD, HDD, TWS, powerbank, OTG, dan casing external.

Pemilik toko yang merasa dirugikan lalu membawa pelaku ke kantor polisi.

"Sudah banyak hardware di toko yang dicuri oleh pelaku selama ini," terangnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan serta servis komputer atau laptop konsumen.

"Pasal yang dikenakan pada pelaku, yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.