jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024. Sebanyak 558 Bacaleg ditetapkan sebagai Caleg dalam DCT ini.
Jumlah tersebut berkurang dua orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan beberapa waktu lalu. KPU mencoret dua nama karena meninggal dunia dan dicabut keanggotaannya oleh partai pengusung.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muchamad Arif mengatakan, total terdapat 560 Bacaleg yang masuk dalam DCS. Setelah melalui sejumlah proses seperti pencermatan dan perbaikan, dua nama Bacaleg dicoret. Total Bacaleg yang diumumkan dalam DCT sebanyak 558 orang.
"KPU menetapkan daftar calon tetap Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung. Dari total 560 DCS itu berkurang 2 menjadi tinggal 558," ujarnya, Sabtu (04/11/2023).
Terdapat dua Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret. Bacaleg tersebut berasal dari PPP dan PSI.
Baca juga:
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Untuk Bacaleg dari PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Sedangkan Bacaleg dari PSI dicoret karena status keanggotaannya dicabut oleh partai.
"Pertama adalah karena meninggal dunia, kedua ada yang dicabut keanggotaan oleh parpol. Yang meninggal dunia dari PPP dan yang calon legislatif dicabut keanggotaannya dari PSI," tuturnya.
Meskipun DCT sudah diumumkan, namun masih ada satu partai yang tidak memenuhi kuota perempuan. Partai tersebut adalah PSI. Dalam DCT, PSI hanya mendaftarkan 5 Caleg yang semuanya laki-laki.
Baca juga:
KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Menanggapi hal ini, Arif menjelaskan pasca putusan MA terkait kuota perempuan 30 persen, KPU RI belum menerbitkan PKPU yang baru. Mereka hanya mengirim surat ke setiap partai politik dan mengimbau agar memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
"Karena PKPU nya belum ada kami hanya mengimbau saja sifatnya, ada 1 partai yang tidak memenuhi kuota perempuan di Tulungagung," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-62930-dua-bacaleg-di-tulungagung-tidak-masuk-dct-karena-hal-ini