Pixel Code jatimnow.com

Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Nyaleg

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai menerima aduan Anwar Sholeh (Foto: Mibahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai menerima aduan Anwar Sholeh (Foto: Mibahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai calon DPR RI daerah pemilihan (dapil) IX Jatim Bojonegoro dan Tuban. Pelapor adalah Anwar Sholeh (60) warga Bojonegoro.

Berdasarkan situs infopemilu.kpu.go.id diketahui Anna Mu'awanah masuk dalam calon daftar tetap (DCT) DPR RI dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban dari Pantai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1.

Anwar Sholeh datang ke kantor Bawaslu lengkap dengan membawa bukti dokumen seperti salinan ijazah dan lain sebagainya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anna Mu'awanah.

Anwar Sholeh menyebut ada dugaan penumpang gelap dalam Pemilu 2024 mendatang. Itu diperkuat dengan temuan ejaan nama dalam dokumen ijazah (tanda kelulusan) yang berbeda. Yakni Mukawanah (dalam Ijazah) dan Anna Mu'awanah (saat ini).

"Saya datang ke sini (kantor Bawaslu) untuk mengingatkan KPU, saya menduga ada kejahatan, ada penumpang gelap. Saya melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen orang lain, atau dokumen palsu caleg DPR RI atas nama Mukawanah alias Anna Mu'awanah," ujar Anwar.

Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menduga nama Anna Mu'awanah yang digunakan mendaftar sebagai DPR RI adalah atas nama orang lain, karena ditemukan berdasarkan ejaan nama dalam dokumen ijazah tersebut adalah berbeda yakni Mukawanah.

Anwar juga mempertanyakan dasar hukum atas perubahan nama Anna Mu'awanah dan Mukawanah (dalam ejaan dokumen ijazah) adalah satu orang yang sama yang digunakan untuk mendaftar sebagai celeg DPR RI.

Baca juga:
Bawaslu: KPU Bojonegoro Lakukan Pelanggaran Administrasi Debat Publik Pertama

"Kerena sebagaimana dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 ada klausul yang menyebutkan bahwa perubahan nama caleg cukup dibuktikan dengan pernyataan kepala sekolah atau pernyataan yang bersangkutan. Sementara dalam UU nomor 23 tahun 2006 menyebutkan perubahan nama harus ada ketetapan dari pengadilan. Ini ada dua peraturan yang harus diperjelas," terang Anwar.

Anwar juga meminta kepada Bawaslu untuk menyelidiki dan meminta KPU untuk menunjukkan bukti putusan pengadilan terkait perubahan nama Mukawanah menjadi Anna Mu'awanah.

"KPU harus fair bila tidak dapat menunjukkan bukti putusan pengadilan tentang perubahan nama dalam lampiran dokumen pendaftaran maka harus mencoret nama Anna Mu'awanah sebagai DCT dalam pemilu 2024 mendatang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan bahwa kedatangan Anwar Sholeh merupakan aduan sekaligus untuk konsultasi terkait dugaan temuan pelanggaran administrasi tersebut.

Baca juga:
Viral, Cawabup Bojonegoro Diduga Bagi - bagi Uang

"Laporan atau aduan dari Pak Anwar Sholeh di Bawaslu hari ini sifatnya adalah konsultasi kepada kita, untuk bagaimana penanganan pelanggaran yang dimaksud," jelas Hans, panggilan akrabnya.

Adanya temuan tersebut, lanjut Hans, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait temuan dugaan adanya pelanggaran administrasi tersebut.