Pixel Codejatimnow.com

Petugas Gabungan di Ponorogo Tertibkan APK dan Sosialisasi Liar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Petugas Gabungan di Ponorogo Memerangi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Liar (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Petugas Gabungan di Ponorogo Memerangi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Liar (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan petugas gabungan di Ponorogo menjalankan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang secara liar.

Tindakan ini dilakukan pada Rabu (8/11/2023) dengan melibatkan sejumlah lembaga dan instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskebangpol).

Para petugas gabungan menyusuri sejumlah jalur di Ponorogo, mulai dari bundaran Tambakbayan ke arah utara, hingga bundaran Pabrik Es ke utara.

Mereka secara bertahap melepaskan APK dan APS yang terpasang secara liar di fasilitas umum, termasuk bundaran Pabrik Es dan pohon-pohon di sekitarnya.

Tindakan ini mencakup APK dan APS yang berasal dari partai politik maupun calon legislatif. Selain itu, baliho kampanye capres juga ikut dicopot.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara petugas gabungan dan partai politik peserta pemilu di Ponorogo.

Mereka telah berkomitmen bahwa pemasangan APS dan APK harus mematuhi perizinan yang berlaku. Kesepakatan ini telah diambil setelah pertemuan pada Juli sebelumnya.

Baca juga:
KPU Surabaya Target Tak Ada APK saat Pencoblosan

"Ini adalah bentuk komitmen bersama kami (Satpol PP, DPH, Bawaslu, KPU, DPMPTSP, dan Baskebangpol)," kata Joko Waskito, Rabu (8/11/2023) siang

Tindakan ini juga sebagai upaya menjawab keluhan masyarakat terkait pemasangan APK dan APS yang sembrono.

“Banyak keluhan warga bahwa APK dan APS menganggu. Ada yang tidak sesuai penempatan. Seperti di pohon maupun lainnya,” katanya.

Baca juga:
Masa Tenang Pemilu, APK Dimusnahkan di TPA Tlekung Kota Batu

Dalam konteks ini, petugas eksekusi memiliki tugas untuk memastikan bahwa gambar, bendera, dan baliho yang terpasang di tempat umum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban ini menunjukkan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga pengawas pemilu, dan partai politik dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye politik.

Caption foto :