Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Kandung di Kediri

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Penyerahan tersangka ayah perkosa dan bunuh anak kandung. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Penyerahan tersangka ayah perkosa dan bunuh anak kandung. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pemerkosaan dan pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, Suprapto (53) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak semata wayangnya Desy Lailatul Khoriyah (20) pada Kamis (9/11/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, perkara ini dilimpahkan karena berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik telah diperbaiki dan dinyatakan lengkap.

"Kemarin penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya," katanya, Senin (13/11/2023).

Aji Rahmadi menyebut, tersangka telah mengakui perbuatannya, yaitu menghabisi nyawa Desy Lailatul Khoriyah yang merupakan anak kandungnya.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat mengantarkan istrinya ke Blitar, meminum minuman keras atau alkohol, kemudian ke rumahnya di Dusun Pagak, Desa Banggle Kecamatan, Ngadiluwih hingga terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya

"Lalu jasad anaknya dibungkus dalam karung hingga dibuang ke persawahan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu," tambahnya.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Menurut jaksa asal Jawa Tengah ini, tersangka juga melarikan diri dengan membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik anaknya. Ia kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di SPBU Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dalam pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Selanjutnya, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 286 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 atau ayat 3 undang undang nomor 2003 no 4 tahun 2004 atau pasal ayat 1 pasal 8 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Yang menonjol disitu tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta ada bukti mengenai bekas sperma dari ahli forensik untuk disampaikan saat di persidangan nanti," tambahnya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Dengan banyaknya pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka, Aji mengaku, jaksa akan memberikan keputusan ketika di persidangan nanti. Sebab, dia akan melihat terlebih dahulu fakta-faktanya ketika di persidangan termasuk menghadirkan secara langsung saksi-saksi seperti pihak keluarganya.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari.

"Saat ini kami mulai menyusun surat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.