Pixel Codejatimnow.com

Kedapatan Malak, Delapan Pemuda Digiring Satpol PP

 Reporter : Erwin Yohanes
Delapan pemuda asal berbagai daerah diamankan di kantor Satpol PP/ Foto: istimewa
Delapan pemuda asal berbagai daerah diamankan di kantor Satpol PP/ Foto: istimewa

jatimnow.com – Sedikitnya 8 pemuda yang berasal dari berbagai daerah kedapatan berbuat ulah terhadap pengunjung minimarket Alfamart di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Ke 8 pemuda tersebut dianggap meresahkan beberapa pengunjung swalayan, sehingga mereka digiring ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Mako Satpol PP) Banyuwangi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng Raharjo mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi, ada yang mengaku telah dimintai sejumlah uang disertai paksaan.

“Untungnya warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke BKO Satpol PP di Kecamatan Srono dan berhasil mengamankan 8 pemuda itu,” kata Joko sapaannya, Selasa (13/3/2018).

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 2 pemuda diantaranya, Destria Arga Derangga (21) dan Kharis Ansori (21) berasal dari Kemlagi Kabupaten Mojokerto, serta Agus Waluyo (21) asal Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Sedangkan, Indri Dwi Putra (20), Imam Burhanudin (24), dan Didik Prastiawan (28) asal Kabupaten Tulungagung, dan dua lainnya, Rama Tri mulyanto (19) dan Satria Setiawan (22) berasal dari Lampung Tengah dan Kota Tebo, Jambi.

“Minggu kemarin, 8 pemuda itu setelah kita interogasi mengaku telah memaksa pengunjung Alfamart Srono, meminta uang disertai paksaan. Kita giring ke Polsek Srono selaku pemangku wilayah hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan ke 8 pemuda tersebut mereka adalah anggota komunitas vespa. Sementara, terkait dengan proses hukum adanya dugaan pemalakan, kata Joko, merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

“Sesuai Perda nomor 11 tahun 2014 kami telah melakukan pembinaan karena mereka telah melanggar ketertiban umum. Sedangkan unsur hukumnya menjadi domain aparat kepolisian,” tandasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes