Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu dan Satpol PP Kota Kediri Turunkan Ratusan Baliho Kampanye Caleg

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Penertiban baliho caleg oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Penertiban baliho caleg oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri bersama Satpol PP menurunkan ratusan poster dan baliho calon legislatif peserta Pemilu 2024, pada Jumat (17/11/2023) malam.

Dari hasil penertiban di 3 kecamatan, yang didampingi TNI-Polri itu, Bawaslu Kota Kediri mencatat ada 102 baliho yang memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang aturan sosialisasi partai politik melalui baliho yang tidak mengandung unsur kampanye.

Sebelumnya mereka juga sudah memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga sosialisasi ini secara mandiri.

“Sebelumnya kita sudah mengundang parpol untuk penertiban ini dan pihak parpol minta dua hari untuk dilakukan penertiban mandiri,” kata Yudi, Jumat (17/11/2023) malam.

Baca juga:
Belum Masa Kampanye, Baliho Capres Bertebaran di Bangkalan

“Tapi seperti yang njenengan lihat masih ada beberapa baliho caleg yang masih ada nomor urut, coblos paku serta muatan kampanye ajakan,” tambahnya.

Menurut Yudi, caleg peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi menggunakan baliho, hanya saja tidak mengandung unsur ajakan memilih yang masuk dalam kategori kampanye. Kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 nanti.

Baca juga:
Baliho Bodong PSI Dicopot Satpol PP Kota Pasuruan

“APK ini akan kita simpan di Bawaslu, ketika nanti dari pihak yang punya atau caleg yang mempunyai itu bisa mengambil,” tandasnya.