jatimnow.com - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Arosbaya berinisial M (57) warga Kecamatan Arosbaya terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga kini belum menemui titik terang.
Kasus dugaan pencabulan terjadi sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Aksi pencabulan terus dilakukan oleh pelaku hingga korban saat ini duduk di kelas 4 SD.
Kasus itu terungkap saat korban terus menangis saat sang ibu hendak bepergian dan meninggalkan korban bersama ayah tirinya. Korban yang sudah tidak tahan memendam aksi bejat ayah tirinya itu lalu menceritakan hal itu pada ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya itu ke polisi.
Namun, setelah hampir dua bulan kasus itu dilaporkan, proses hukum tidak berkembang. Bahkan, pelapor yang merupakan ibu korban itu berdamai dengan pelaku karena diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak pelaku.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurutnya, kliennya diduga mendapat intervensi dari sejumlah pihak agar berdamai dengan pelaku.
“Saat ini pelapor masih tinggal dengan pelaku. Kami menduga pelapor mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor. Sehingga muncul surat damai antara keduanya,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengaku kasus tersebut tetap bisa dilanjutkan meski laporan tersebut dicabut. Sebab,kasus tersebut bukan delik aduan, namun lex spesialis.
Baca juga:
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Kasus ini tetap bisa diproses hukum karena ini bukan delik aduan tapi Lex Spesialis. Adanya pencabutan laporan hanya akan meringkankan pelaku saat mendapatkan hukuman nanti," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Bangkalan, H. Subaidi mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Terlebih, korban masih berusia 10 tahun dan masih sekolah.
"Korban harus dilindungi dan mendapat pendampingan. Kami mendesak pemerintah melalui dinas terkait untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Apalagi kejadian itu terjadi selama satu tahun tentu akan berdampak pada psikologis korban," tuturnya.
Terpisah, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengaku dirinya baru mendengar adanya kasus yang melibatkan oknum PNS Bangkalan. Ia mengaku, akan mengecek perkembangan kasus itu dan akan memberikan perlindungan terhadap korban.
Baca juga:
Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
"Saya baru dengar. Karena ini menyangkut PNS nanti akan kita cek ke kepolisian. Untuk korban harus kita lindungi. Ada PPA untuk melindungi korban," terangnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan dari pelapor. Sebab, pelapor sulit dihubungi. Sehingga pihaknya belum bisa menahan pelaku sebagai tersangka.
"Pelakunya belum (ditahan). Dari pelapornya sendiri juga sulit dimintai keterangan dan tidak bisa dihubungi," pungkasnya.