Pixel Codejatimnow.com

6 Arahan Pj Wali Kota untuk Jaga Netralitas Pemilu pada ASN Pemkot Malang

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat. (Prokopim Pemkot Malang for jatimnow.com)
Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat. (Prokopim Pemkot Malang for jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan kepada seluruh karyawan Pemkot Malang untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, karena masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Wahyu menegaskan, Pemkot Malang berkomitmen menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menjaga kondusifitas di daerah, yakni, menyukseskan pemilu yang damai, netral dan sukses dalam penyelenggaraan.

Terkait hal tersebut, ASN Pemkot Malang menandatangani pakta integritas dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya; saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya," kata Wahyu pada Minggu (19/11/2023).

Wahyu mengatakan, aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Yakni, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Wahyu juga telah memberikan enam poin arahan yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai di Pemkot Malang terkait prinsip-prinsip netralitas dalam Pemilu 2024, yaitu:

Baca juga:
JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD;

2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai;

3. Dilarang Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan;

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

4. Dilarang Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye;

5. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan, atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

6. Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu.