Pixel Codejatimnow.com

Ugal-ugalan, Begini Akhir Nasib 2 Bus yang Viral Saling Salip di Lamongan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pemanggilan sopir dan awak bus serta PO Bus gegara viral saling salip di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pemanggilan sopir dan awak bus serta PO Bus gegara viral saling salip di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menindak tegas 2 bus ugal-ugalan saling salip, dimana kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Aksi saling salip yang melibatkan bus dari Perusahaaan Otobus (PO) Bintang Mas dan (PO) Bangau Mas tersebut tentu membahayakan serta meresahkan masyarakat.

Akhirnya kedua sopir beserta awak bus maupun PO bus diganjar sanksi tilang hingga penyitaan bus untuk barang bukti oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Lamongan. AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Saptu (18/11/2023) sore, yangmana kedua sopir bus kurang bijak dalam berkendara dan saling salip.

"Dari kami menyayangkan kejadian ini, karena salah satu PO bus yang terlibat ini sebelumnya juga sudah pernah diamankan karena tindakan yang sama," katanya, Senin (20/11/2024).

Pihak kepolisian memanggil semua pihak antara lain dari PO bus, sopir dan awak bus didampingi Dinas Perhubungan Jawa Timur.

Baca juga:
Truk Rusak Parah usai Tabrak Bokong Tronton di Lamongan, Nasib Sopir?

"Mungkin nanti kalau penertiban trayek ini akan menjadi catatan khusus bagi pihak PO Bus," bebernya.

Untuk, nasib para sopir Polisi tegas melakukan penindakan berupa tilang dan penahanan barang bukti berupa 2 bus yang terlibat aksi ugal-ugalan di jalan.

"Para pelanggar terjerat sejumlah pasal yakni pasal 297 soal balap-balapan di jalan dalam hal ini untuk mencari penumpang, 287 ayat 2 tentang pelangga marka jalan," kata AKP Gana.

Baca juga:
Jalur Mudik Lamongan Minim Kecelakaan, Turun 65 Persen

Selain itu, para sopir dan awak bus juga diberi sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu dan juga penahanan bus.

"Tadi juga sudah krodinasi dengan Dishub, kita akan melakukan kajian atau pencatatan (asistensi) terhadap penertiban trayek maupun KIR-nya ini nanti kita akan cek, biar ada efek jera," urainya.