Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Suporter di Gresik

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Sahlul Fahmi
Press rilis tersangka kasus kerusuhan suporter di Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Press rilis tersangka kasus kerusuhan suporter di Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik menetapkan 8 tersangka kasus kerusuhan pasca pertandingan antara tuan rumah Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.

Sebanyak 4 dari 8 tersangka dihadirkan di acara press rilis. Keempat tersangka yang dihadirkan adalah MT (49), S (26), FJ (24), JH (20). Sedang 4 tersangka lain yang tidak dihadirkan dalam pres rilis adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau anak di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan tersangka MT berperan sebagai aktor intelektual, sedang tersangka S berperan sebagai dirigen mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP.

Kemudian tersangka FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali. Sedang 4 tersangka ABH atau anak di bawah umur ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Seusai pertandingan antara Gresik United vs Deltras, Minggu 19 November 2023, beberapa suporter pendukung Gresik United berniat mendatangi Manajemen Gresik United dengan maksud melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2. Setelah itu terjadi kericuhan" kata AKBP Adhitya Panji Anom di acara pres rilis, Selasa (21/11/2023).

Kapolres melanjutkan kericuhan kemudian meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion dan melempari petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu yang
mengakibatkan 10 Anggota Polri mengalami luka-luka.

"Saksi-saksi dan korban adalah 1 orang personil Polres Gresik atas nama Kompol AD dan 9 orang personil Polda Jatim," ucapnya.

Baca juga:
Jadwal Gus Iqdam, Wajib Menang demi Tiket Semifinal

Polisi kemudian mendatangi dan melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, melakukan permohonan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengambilan CCTV disekitar lokasi kejadian serta melakukan penyitaan barang bukti.

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang menjadi tersangka," jelas Kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakkan yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP yang berbunyi :

Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP :
Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7
tahun.

Baca juga:
Ditahan PSBS Biak 1-1, Laju Gresik United ke Semi Final Tersendat

Pasal 160 KUHP :
Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun;

Pasal 214 KUHP :
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7
tahun.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, batu berbagai macam bentuk dan ukuran, beberapa potongan kayu dan Visum Et Repertum (VER)," ujar Kapolres.