Pixel Codejatimnow.com

Serikat Pekerja Jatim Tolak Kenaikan UMP 6,13 Persen, Ancam Demo Besar-besaran

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
ilustrasi, demo buruh saat menuntut kenaikan UMP di Jatim sebesar 15 persen (20/11/2023) kemarin di Grahadi (Haryo Agus/jatimnow.com)
ilustrasi, demo buruh saat menuntut kenaikan UMP di Jatim sebesar 15 persen (20/11/2023) kemarin di Grahadi (Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Serikat Pekerja Jawa Timur dengan tegas menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 125.000 atau sekitar 6.13 persen.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gasper, akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 30 November 2023 mendatang.

Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan jika kenaikan tersebut tak memperhatikan rasa keadilan bagi buruh.

Jazuli menilai kenaikan UMP sebesar 6.13 persen itu tidak mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini maupun tahun mendatang. Kenaikan tersebut juga dinilai tidak menggunakan formulasi pada PP 51 Tahun 2023.

"Menjelang penetapan UMK tahun 2024 kami memperingatkan Gubernur dalam menetapkan UMK agar memperhitungkan nilai inflasi tahun ini sebesar 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap kabupaten/kota tahun berjalan," kata Jazuli, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:
SPSI Ponorogo Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, 30 November Siap Unjuk Rasa

Selain itu, ia mengingatkan perhitungan itu juga harus melihat prediksi nilai inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Selanjutnya, perdiksi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen.

"Sehingga kami menghendaki kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen atau rata-rata untuk daerah Ring 1 sebesar Rp677.580,36," pungkasnya.

Baca juga:
UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.