jatimnow.com - Sebuah truk ringsek tertabrak KA Wijaya Kusuma keberangkatan Surabaya Gubeng tujuan Cilacap, Rabu (22/11/2023). Truk tersebut mogok di perlintasan tak terjaga di Mojokerto.
Melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial, dump truck berwarna hijau itu mengalami mogok tepat di tengah perlintasan. Sebenarnya ada upaya untuk menarik truk bernomor polisi N 9533 UV itu ke arah belakang menggunakan truk molen.
Namun 30 menit kemudian sebelum berhasil ditarik sempurna, KA Wijaya Kusuma melintas. Kecelakaan pun tak terhindarkan. Kepala truk tanpa muatan itu hancur. Beruntuk kenek dan sopir selamat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi tepatnya di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik - Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.
Bukan hanya truk, dalam kejadian ini, menurut Luqman KA Wijaya Kusuma juga mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.
Namun demikian, awak sarana kereta api dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun. Kereta kembali melanjutkan perjalanan setelah semuanya dipastikan aman.
Luqman Arif, menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola swadaya masyarakat.
Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
“Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan dan kiri," terang Lukman melalui rilisnya.
Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.
“Ini sesuai UU Nomor 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.
Baca juga:
Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Pada pasal tersebut berbunyi Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya.