jatimnow.com - Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Ponorogo telah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Dengan demikian, tidak ada partai yang akan dijatuhi sanksi atau dibatalkan sebagai peserta pemilu.
"Per hari ini sudah menyerahkan semua RKDK ke kami," ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin (27/11/2023),
Arwan Hamidi menjelaskan bahwa fokus utama adalah penggunaan nama rekening RKDK yang sesuai dengan aturan. Meskipun saldo awal tidak diatur nol rupiah, namun yang terpenting adalah kejelasan nama rekening RKDK yang digunakan oleh masing-masing partai politik.
"Dana kampanye harus muncul nama rekening dana kampanye atau RKDK partai. Tidak semua harus nol rupiah," kata Arwan Hamidi.
Baca juga:
Sekda Ponorogo Ingatkan ASN untuk Netral: Jangan Coba Masuk Politik Praktis!
Ia menambahkan bahwa mengenai saldo awal, itu kembali kepada aturan yang berlaku di masing-masing bank di mana RKDK dibuka. Setiap partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye awal paling lambat pada 10 Januari mendatang.
"Nominal awal tidak diatur, terserah bank sama partai. Setelah ini, pelaporan dana kampanye awal disampaikan paling lambat pada 10 Januari," terangnya.
Baca juga:
Jelang Pembentukan Fraksi DPRD Ponorogo, PAN Belum Tentukan Sikap
RKDK diwajibkan sebagai langkah transparansi dalam penggunaan dan penerimaan sumbangan uang untuk kampanye. KPU Ponorogo akan memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memantau laporan dana kampanye partai politik.