jatimnow.com - Polres Tulungagung mengamankan delapan tersangka pengeroyokan terhadap dua orang. Salah satunya masih berusia di bawah umur.
Pengeroyokan terjadi setelah melihat konser di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru. Kasus pengeroyokan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di Desa/Kecamatan Ngantru pada 18 November 2023. Sedangkan kasus kedua terjadi di Desa Pucunglor pada 19 November 2023.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Kadhafi mengatakan, pada kasus pertama, pengeroyokan bermula saat tersangka menonton konser DJ Ghea di Lapangan Pucunglor.
Ketika para tersangka pulang, mereka berpapasan dengan korban dan langsung melakukan penganiayaan. Akan tetapi, korban berhasil kabur dan dikejar oleh para tersangka.
Hingga akhirnya korban dapat ditangkap dan para tersangka kembali melakukan kekerasan pada korban.
"Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka pada wajah dan beberap tubuhnya," ujarnya, Senin(27/11/2023).
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Pada TKP pertama, polisi berhasil menangkap enam tersangka. Di antaranya berinisal MNF (29), IM (37), FAR (21), BF (21), MHS (23) dan MEM (16). Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Lanjut Arsya, setelah kejadian tersebut, ternyata pada 19 November 2023 juga terjadi aksi pengeroyokan. Namun korban pengeroyokan merupakan anak di bawah umur.
Pengeroyokan terjadi di Desa Pucunglor setelah para tersangka menonton konser dangdut.
"Jadi setelah menonton konser dangdut di Lapangan Pucunglor, para tersangka berjalan menuju tempat parkir. Setelah itu mereka milhat korban menggunakan kaos identitas kominitas lain, dan melakukan pengeroyokan kepada korban," paparnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi berjumlah dua orang. Yakni berinisial MRM (19) dan YM (28). Kedua tersangka diamankan dilokasi yang berbeda. "Saat ini semua tersangka sudah berhasil diamankan oleh petugas," ungkapnya.
Arsya menambahkan, para tersangka pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.