Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Deklarasi Paslon, ASN Kecamatan Sepulu Dipanggil Bawaslu Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Kantor Bawaslu Bangkalan. (Foto: dok. jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Bangkalan. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Keterlibatan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Sepulu dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) dilaporkan Bawaslu Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari warga dan Panwascam setempat.

Bahkan, keterlibatan ASN itu juga terekam jelas dalam sebuah video yang didokumentasikan oleh panitia pelaksana. Kegiatan deklarasi itu dilakukan di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya.

"Iya betul ada laporan mengenai PNS (ASN) yang diduga terlibat deklarasi paslon di salah satu Ponpes di Arosbaya," ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, akibat laporan tersebut pihaknya akan segera memanggil terlapor esok hari. Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah bukti atas laporan tersebut.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Mekanismenya

"Besok kita panggil. Kita sudah kantongi bukti video, foto, identitas terlapor dan juga SK PNSnya," tambahnya.

Ia menyampaikan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi peran terlapor dalam kegiatan deklarasi itu.

Mustain juga mengatakan, keterlibatan ASN dalam deklarasi ataupun kegiatan politik praktis dilarang.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

"ASN harus netral dan dilarang mengkampanyekan Paslon maupun Caleg di media sosial apalagi secara langsung. Itu pelanggaran," pungkasnya.