Pixel Codejatimnow.com

Polisi Akan Kirim Surat Tilang pada Peserta Demo Buruh yang Langgar Lalu Lintas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta demo buruh. Sebab, seluruh pelanggaran sudah terekam di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan jika peserta demo buruh yang melanggar lalu lintas akan langsung dikirimkan surat tilang elektronik.

"Jadi perlu masyarakat ketahui, seluruh pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan pelat nomor. Semuanya sudah kita dokumentasikan menggunakan ETLE. Tunggu saja surat cinta dikirimkan ke mereka," kata Arif di sela-sela pengamanan demo buruh, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Arif menyayangkan aksi yang dilakukan para buruh tersebut. Karena aksi tersebut merugikan masyarakat umum. Para buruh kembali memblokade jalan untuk menyuarakan pendapatnya.

Kali ini, buruh memblokade Jalan Basuki Rahmat untuk menyuarakan pendapat. Lebih dari 40 menit para buruh berhenti di Jalan Basuki Rahmat sebelum menuju ke Kantor Gubernur.

Baca juga:
Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang Sasar Knalpot Brong dan Taksi Gelap

"Jadi hari ini sangat kita sesalkan. Sangat kita sesalkan aksi penyampaian pendapat namun merugikan masyarakat. Ini tentunya sangat kita sesalkan," ujarnya.

"Tentunya ini sangat menggangu aktifitas perekonomian dari kepentingan masyarakat lainnya. Karena mereka sengaja menggunakan jalur protokol untuk penyampaian aksi mereka dengan nanti tujuan terakhir ke kantor gubernur," imbuhnya.

Baca juga:
Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Batu Siapkan 30 Kamera Pantau dan 10 ETLE

Arif mengatakan jika batas waktu untuk buruh melakukan aksi unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB. Jika melewati batas tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas .

"Namun pukul 18.00 adalah batas terakhir. Seharusnya mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku kalai tidak mungkin kita akan melakukan sebuah tindakan," tandasnya.