jatimnow.com - Pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Surabaya berhasil diringkus Polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2 Lebar, Surabaya.
Hendro mengatakan pelaku sudah melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca mobil tersebut di delapan lokasi yang berbeda.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpatroli, ketika sudah menemukan target dan memungkinkan, pelaku memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang yang ada di dalam," kata Hendro saat press release di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).
Hendro mengungkapkan, dari delapan lokasi, tidak semua berhasil mendapatkan target apa yang diinginkan oleh tersangka.
Delapan lokasi tersebut, yakni yang pertama di Taman Cokroaminoto pada 4 Oktober lalu. Di lokasi tersebut, pelaku memecah kaca mobil Innova Reborn dan mendapatkan satu unit Laptop.
"Barang bukti tidak ditemukan, karena sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal," jelasnya.
Lokasi kedua yakni di Pudding Sekisah, Jalan Raya Dharmahusada Indah pada tanggal 26/10/2023. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan dua unit laptop dan satu unit iPad.
"Barang bukti tidak ditemukan karena oleh tersangka dibuang di daerah Kenjeran karena barang terdapat password sehingga pelaku tidak bisa menjual barang tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Lokasi yang ketiga, yakni di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, pada tanggal 19 November lalu. Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop.
Lokasi keempat, yakni di Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Surabaya, pada tanggal 19/11/2023. Pelaku berhasil mengambil sertifikat SHM dan uang tunai.
Lokasi kelima, pelaku berhasil memecah kaca mobil di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah pada tanggal 21 November. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit laptop.
Lokasi selanjutnya yakni di Rumah Makan Sop Klaten, Jalan Raya Binangun pada tanggal 22 Desember. Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Selanjutnya, tersangka melakukan aksinya di samping restoran Alhamra Jalan Jaksa Agung Suprapto pada tanggal 26 Oktober lalu. Di lokasi tersebut, tersangka hanya mendapat beberapa dokumen pribadi dan uang tunai Rp 200 Ribu.
Lokasi yang terakhir, tersangka melakukan aksinya di sekitar Balai Kota Surabaya pada tanggal 25 November. Tersangka hanya mendapat beberapa dokumen pribadi milik korban.
"Pelaku merupakan residivis, dan pernah ditahan selama lima tahun dengan kasus serupa pada tahun 2016," ucapnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.