Pixel Codejatimnow.com

Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Pres rilis kasus penipuan berkedok jual perumahan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pres rilis kasus penipuan berkedok jual perumahan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktur PT Armandita Jaya Perkasa berinisal NJ (59) dibekuk polisi karena melakukan penipuan berkedok menjual perumahan bodong Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, perumahan tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 6,6 hektare. Namun, tanah tersebut belum berpindah kepemilikan, lantaran NJ baru membayar sekitar Rp900 juta dari harga yang disepakati sekitar Rp14 miliar.

Hendro menjelaskan, perumahan tersebut akan dibangun 450 unit rumah, dan sudah terjual sekitar 350 unit dengan harga rata-rata Rp140 juta hingga Rp150 juta.

"Hingga akhirnya, perumahan tersebut sama sekali belum ada progres pembangunan," Kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).

Para pembeli yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ada delapan korban yang sudah melapor, dengan kerugian total Rp166 juta.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

"Terhadap 8 korban tersebut kerugian total sekitar 166 juta. Uang tersebut merupakan gabungan dari beberapa DP yang sudah dibayarkan oleh pelapor,"

Dalam melancarakan aksinya, Hendro mengatakan bahwa tersangka sengaja menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran.

Tersangka juga mengklaim sebagai seorang direktur di PT Armandita Jaya Perkasa. Namun PT tersebut tidak ada atau palsu.

Baca juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

"Dari hasil pendalaman juga bahwasanya uang para korban, oleh pihak terlapor NJ ini yang seharusnya masuk ke rekening PT malah masuk ke rekening pribadi," ucapnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat pasal Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.