jatimnow.com - Sebanyak 301 anak tercatat mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.
Pengajuan Diska ini diketahui didominasi oleh remaja pada rentan usia 16-18 atau sedang mengenyam pendidikan SMA.
Dari data yang dihumpun PA Lamongan, mulai Januari hingga November 2023 tercatat 301 anak mengajukan Diska dengan rata-rata beralasan takut zina hingga hamil duluan.
"Sepanjang Januari sampai November tercatat ada 301 pengajuan diska, dengan penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, Rabu (6/12/2023).
Setianto merinci bila jumlah pengajuan diska terbanyak terjadi pada bulan juni dimana tercatat sebanyak 43 pasangan anak. Meski demikian, Setianto menyebut pengajuan diska tahun ini relatif menurun dari tahun sebelumnya.
"Terbanyak pada bulan juni, tercatat 43 pengajuan. Tapi secara umum menurun dibanding tahun 2022 lalu," urainya.
Sementara untuk latar belakang, dari 301 terdapat 45 anak yang mengajukan Diska karena hamil duluan, sedangkan 256 sisanya beralasan takut zina.
Baca juga:
220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan," bebernya.
PA Lamongan sendiri dalam hal ini cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak salah satunya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan.
"Jadi sebelum ke PA dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diska," tuturnya.
Baca juga:
Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini
Ruang sidang Diska juga diberlakukan berbeda, dimana khusus untuk anak ruang sidangnnya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di MPP.
"Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA, 1 di Mall Pelayanan Publik (MPP) itu yang khusus untuk sidang Diska," pungkasnya.