jatimnow.com - Salah satu staf Kecamatan Sepulu berinisial IS terbukti terlibat dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di salah satu pondok pesantren di Arosbaya.
Menindaklanjuti ini pun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sedang menggodok rekomendasi sanksi yang akan diberikan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektorat. Sehingga ia juga belum mengetahui rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan.
"Untuk sanksinya nanti dari Bawaslu. Kami masih mengevaluasi sejauh mana yang bersangkutan terlibat untuk kemudian memberikan rekom sanksi. Masih proses di Inspektorat," jelasnya, Jumat (8/12).
Ia juga mengimbau agar tak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang terlibat dalam kampanye politik. Ia juga menekankan agar ASN di Bangkalan menjaga netralitasnya.
"Saya sudah imbau berkali-kali, ASN harus netral. Jika nekat melanggar ya akan diterapkan undang-undang pemilu," imbuhnya.
Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Sementara itu, oknum staf Kecamatan Sepulu berinisial IS saat dihubungi tidak memberikan respon.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan ASN tersebut terbukti bersalah.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya.
Baca juga:
Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Ia juga mengaku, atas keputusan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.
"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati, selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-64006-oknum-asn-terbukti-tak-netral-pj-bupati-bangkalan-masih-diproses