Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Batu Diminta Memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Petugas KPPS

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Stakeholder di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Stakeholder di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mendorong Pemkot Batu untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina pada Kamis (7/12/2023).

Dia menyampaikan, pihaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari Pemkot Batu untuk permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, KPU Kota Batu telah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai terkait permohonan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Pj Wali Kota, penyampaian beliau tersirat bahwa akan mengakomodir permintaan kami terkait fasilitasi ini," kata Marlina.

Perlu diketahui, nantinya akan ada 4.277 anggota KPPS dan pendaftarannya dibuka mulai 11 Desember 2023 mendatang.

Baca juga:
32 TPS Coblosan Ulang di Jatim, KPPS Bagaimana?

Menurutnya, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk anggota KPPS. Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di beberapa daerah lainnya terdapat petugas yang kelelahan, sakit dan meninggal dunia.

"Mengantisipasi hal itu, kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan petugas KPPS ini mendapatkan jaminan dari pekerjaan yang dilakukan," katanya.

KPU Kota Batu berharap, kepada Pemkot Batu dapat mengeluarkan anggarannya untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota KPPS hal tersebut.

Baca juga:
276 KPPS di Sidoarjo Sakit, Berikut Rinciannya

"Anggarannya ini kami masih minta difasilitasi pemerintah daerah, atau tidak dipotong honorarium," katanya.

Marlina juga menyampaikan, permohonan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan yang ada. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyetujui hal tersebut.

"Selama ini belum diatur, dan Inpres ini baru keluar 2021, sehingga ini berlaku pada Pemilu 2024," katanya.