Pixel Codejatimnow.com

Pria di Kota Batu Bakar Kamar Kos Gara-gara Cemburu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Tersangka berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang membakar kamar kos. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Tersangka berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang membakar kamar kos. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial ASP (26) berasal dari Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu nekat membakar kamar kos. Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, peristiwa pembakaran kamar kos terjadi pada Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Rumah kos milik korban ASW (27) itu berada di Jalan Mangga, Desa Oro-Oro Ombo.

Tersangka awalnya terlibat cekcok dengan pacarnya yang sudah dinikahi siri itu. Pelaku cemburu mengetahui pacarnya masih berhubungan dengan mantannya yakni korban.

Pelaku kemudian emosi menuju ke kamar kos korban yang dalam keadaan kosong. Tersangka juga membawa satu botol bensin yang dibelinya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga:
Motif Pembunuhan Wanita di Sampang, Cemburu Ditinggal Suami Korban ke Surabaya

"Kemudian, pelaku menyiramkan bensin tersebut ke kasur korban. Tidak lama, setelah 10 menit, pelaku membuang puntung rokok ke arah kasur tersebut, dan api membesar," kata Yussi, Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Batu.

Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya, Satreskrim Polres Batu melalukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan sekitar tiga bulan, dan kembali lagi ke Kota Batu karena kehabisan uang dan bekal.

Baca juga:
Selebgram Sidoarjo Mengaku Dianiaya Pacar, Netizen Komen Begini

"Adanya informasi tersebut petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, dan tersangka tanpa perlawanan menyerahkan diri dan diamankan di Polres Batu," katanya.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000. Tersangka terancam terjerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.