jatimnow.com - Angka perceraian di Kabupaten Lamongan masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak, 2.599 pengajuan cerai masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan dari bulan Januari - November 2023.
Dari angka tersebut, 1.907 pemohon cerai diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat, sedangkan 692 diajukan oleh suami atau cerai talak.
Panitera muda hukum PA Kelas 1A Lamongan, Setianto menyampaikan dari jumlah pengajuan masuk itu, hanya 2.236 yang dikabulkan dan resmi menyandang status duda dan janda baru. Sementara sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan.
"Pengajuan didominasi cerai gugat, faktornya beragam tapi alasan terbanyak dilatarbelakangi ekonomi. PA Lamongan mengabulkan 2.236 dari total 2.599 pengajuan," ungkap Setianto, Senin (11/12/2023).
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Setianto menyampaikan, faktor penyebab perceraian terbanyak dilatarbelakngi ekonomi berjumlah 1.013 kasus, disusul cekcok/perselisihan ada 743 kasus, lalu ditinggal pasangan sebanyak 150 kasus.
"Kemudian, zina atau perselingkuhan sebanyak 76, ada juga karena faktor judi 46, KDRT 53, dan madat atau pecandu juga mabuk berjumlah 36," katanya.
Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
Selain itu, latar belakang lainnya juga ada dari faktor poligami sebanyak 2 kasus, juga karena dipenjara 2 kasus, murtat atau keluar dari agama Islam sebanyak 4 kasus, dan karena kawin paksa sebanyak 6 kasus.
Dari data yang dihimpun, jumlah penyelesaian perkara di PA kelas 1A Lamongan untuk perceraian berjumlah 2.474 kasus dengan rasio penyelesaian 94,64 persen.