Pixel Code jatimnow.com

Tiduri Gadis 13 Tahun di Kamar Kos, Pria Kediri Ini Dibekuk Polisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku rudapaksa (bawah) dalam release di Polres Kediri Kota. (Foto : Humas Polres Kediri Kota for jatimnow.com)
Pelaku rudapaksa (bawah) dalam release di Polres Kediri Kota. (Foto : Humas Polres Kediri Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk PAP (20), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri atas tuduhan memperkosa gadis 13 tahun, CWP.

Dia ditangkap atas laporan ibu korban, warga Kecamatan Mojo yang tak terima dengan aksi bejat tersebut.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, persetubuhan oleh tersangka ini berawal, pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban dijemput di rumah temannya di Desa Pamongan, Kecamatan Mojo. Namun, korban tidak diantarkan pulang oleh pelaku.

"Korban ini diajak pelaku di rumah kos Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto," jelas Nova, Selasa (12/12/2023).

Kemudian, lanjut Nova, pada saat di dalam kamar kos, korban dan pelaku rebahan di atas tempat tidur. Tiba-tiba, pelaku meraba bagian vital korban dan langsung menindihnya.

Baca juga:
4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun

Mengaku tak nyaman dengan aksi bejat PAP, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan menjambak rambut pelaku. Karena kalah tenaga, korban akhirnya pasrah dan pelaku melakukan aksi persetubuhan tersebut.

Korban pun kemudian cerita dengan ibu. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Baca juga:
Kakak Pembunuh Adik di Kediri Ditangkap, Kabur ke Rumah Teman

"Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 hoodie, 1 kaos lengan pendek, 1 celan jeans, dan satu pakaian dalam wanita. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.