jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghimbau kepada pelaksana kampanye untuk tidak takut mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dalam menggelar kegiatannya di Kota Batu, Jawa Timur. Hal ini setelah ditemukan adanya satu pelaksana kampanye yang melanggar
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid menyampaikan, bahwa STTPK merupakan salah satu syarat pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini termasuk kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas ataupun tatap muka.
"Itu wajib dilakukan oleh para pelaksana kampanye termasuk petugas kampanye, maupun partai politik, peserta pemilu untuk melakukan pengurusan STTPK," kata Yogi pada Minggu (17/12/2023).
Nantinya, STTPK ini menjadi inventarisasi atau identifikasi kegiatan-kegiatan dari para pelaksana kampanye. Sehingga, pihak Bawaslu maupun KPU dapat mengawasi setiap kegiatan kampanye yang dilakukan.
"Agar terdeteksi meminimalisir potensi konflik yang ada, konflik horizontal, maupun pemenuhan aturan, STTPK tolong disampaikan," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini baru saja menemukan adanya satu pelaksana kampanye yang tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dalam menggelar kegiatannya di Kota Batu, Jawa Timur.
Namun, Yogi enggan menyebutkan siapa pelanggar pelaksana kampanye tersebut. Pihaknya juga sudah menegur pelaksana kampanye tersebut untuk mengurus STTPK.
"Sudah ada (melanggar), sudah kita telepon, sudah kita minta, termasuk sosialisasi itu kita minta untuk dituliskan STTPK. Satu, sementara yang kemudian harus diurus STTPK-nya," katanya.
Selain itu, sejauh ini pihaknya telah menerima empat kegiatan dari para pelaksana kampanye dengan STTPK.
"Catatan kami, STTPK itu ada sekitar empat, minggu lalu ada STTPK, ada STTPK di Pendem, kegiatan kampanye di Pendem, plus kemudian kunjungan caleg (calon legislatif) DPR RI yang kemudian ada STTPK-nya, termasuk kampanye di flashmob minggu lalu, itu sudah ada STTPK-nya," katanya.
Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Lebih lanjut, pelaksana kampanye dapat mengurus STTPK di Bawaslu Kota Batu, Polres Batu dan KPU Kota Batu. Nantinya, setelah diterbitkan STTPK, Bawaslu akan mengeluarkan surat himbauan terhadap kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh oleh pelaksana kampanye.
"Bersurat saja, setiap melaksanakannya itu wajib, personal pun bisa, terlebih kalau acara rapat umum nanti memang iya, peserta pemilu, tapi ketika terdaftar sebagai pelaksana kampanye, caleg itu bisa melakukan secara personal," katanya.
Yogi berharap, seluruh pelaksana kampanye dapat mengurus STTPK ketika akan menggelar kegiatannya. Apalagi, menurutnya aturan kampanye saat ini dinilai sangat cukup longgar dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Selain itu, menurutnya, mengurus STTPK mudah dilakukan yakni bisa melalui komunikasi WhatsApp (WA).
"Mudah, silahkan WA-kan kami, ke Bawaslu, ke KPU, atau langsung ke Polres," katanya.
Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Lebih lanjut, pihaknya khawatir, apabila pelaksana kampanye menggelar kegiatan tanpa adanya STTPK dapat menerobos aturan larangan-larangan yang ada.
"Kalau tidak ada STTPK-nya, tidak ada pengawasan, kita khawatir terjadi konflik, larangan-larangan kampanye di trabas saja, kemudian melakukan pelanggaran, yang itu bisa jadi mungkin berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu, khawatir kita seperti itu," katanya.
Dia juga menghimbau kepada pelaksana kampanye untuk tidak takut mengurus STTPK. Sebab, apabila para pelaksana kampanye tidak memiliki STTPK dengan kegiatannya, maka Bawaslu Kota Batu dapat merekomendasikan kepada PPK untuk membubarkan.
"Sehingga, jangan sampai takut, karena mungkin misalnya ini berkaitan dengan kepolisian, takut diawasi atau takut diinteli, justru dengan memberitahukan, maka akan kita sampaikan apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh," katanya.