Pixel Codejatimnow.com

Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Pres rilis pengungkapan peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pres rilis pengungkapan peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya beserta Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan antarpulau Sumatera-Jawa. Barang bukti 144,16 kilogram sabu senilai Rp100,8 miliar diamankan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dua orang ditangkap di kamar hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, pada tanggal 14 Desember lalu. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial MT dan RT.

"Peran tersangka sampai sejauh ini setelah dilakukan interogasi bertugas sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan berkembang terus," kata Irjen Pol Imam Sugianto, di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 144,16 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Imam mengatakan, jika dikonversikan ke dalam rupiah, sabu tersebut bernilai Rp100,8 miliar.

"Kalau dikonversikan ke manusia pengguna, setara 2,1 juta pemakai. Bayangkan kalau barang ini (narkoba) telah beredar, bagaimana akibatnya," ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang tentang adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke Surabaya.

Pasma menjelaskan, MT dan RT mendapatkan perintah dari K untuk mengedarkan narkoba ke Sumatera, Palembang, dan Surabaya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Status K saat ini DPO, kita masih melakukan pendalaman. Karena K ini yang memberi perintah ke MT," kata Pasma.

Pasma mengatakan, MT mendapatkan perintah dari K untuk mengirimkan 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi ke pesisir pantai depan Wihara, Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian, MT kembali mendapatkan perintah untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirimkan ke Palembang dan Surabaya. Waktu di Surabaya, MT membawa 29 paket sabu dalam kemasan teh Cina.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"MT mendapatkan imbalan sebesar Rp200 juta dari dua kali kiriman. Untuk kiriman yang ini (di Surabaya) MT belum mendapatkan imbalan," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.