Pixel Codejatimnow.com

Mulai Januari 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Simak Caranya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. Pangkalan LPG 3 kilogram. (Foto: dok.jatimnow.com)
Ilustrasi. Pangkalan LPG 3 kilogram. (Foto: dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru dalam pembelian tabung gas LPG 3 kilogram. Pembeli diwajibkan mendaftar ke pangkalan atau pun sub penyalur resmi. Aturan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Pendaftarannya cukup mudah. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memastikan data pembeli aman, dan dilindungi negara.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah," kata Tutuka, melansir situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (21/12/2023).

Baca juga:
Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli

Aturan baru itu diberlakukan supaya distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Diketahui, gabung LPG 3 kilogram merupakan subsidi yang dikeluarkan pemerintahan untuk warga miskin.

Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga:
3.623 Rumah Warga Kurang Mampu di Lamongan Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak Maret 2023 hingga Desember 2023.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata dia.