jatimnow.com - Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi tak hanya vital sebagai penopang energi nasional, tetapi juga merupakan kontributor signifikan bagi penerimaan negara. Merujuk data tahun 2024 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kontribusi industri hulu migas terhadap penerimaan negara dapat mencapai Rp148,7 triliun.
Di balik kontribusi ekonomi yang besar ini, kegiatan hulu migas kerap dihadapkan pada aspek sosial selama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dinamika interaksi antara industri dan masyarakat, khususnya hal-hal terkait kesetaraan ekonomi, pembangunan dan nilai sosial, seringkali menjadi isu mengemuka yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasi. Oleh karena itu, strategi mitigasi risiko melalui tanggung jawab sosial sangat dibutuhkan.
Secara universal, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban perusahaan atas dampak dari keputusan dan kegiatan operasionalnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dalam industri hulu migas Indonesia, tanggung jawab ini diwujudkan melalui Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).
Evolusi PPM
KKKS Saka Indonesia Pangkah Limited melalui program Pengembangan Konservasi Alam aktif menjaga kelestarian mangrove di wilayah Ujungpangkah, Gresik.
Secara historis, pelaksanaan pengembangan masyarakat telah diwajibkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 bagi setiap kegiatan usaha hulu migas di wilayah operasional. Penamaannya pun mengalami beberapa kali transformasi. Pada periode 2012–2018, program ini dikenal dengan nama Program Pendukung Operasi (PPO). PPO yang saat itu diatur oleh BPMIGAS (kini SKK Migas) bertujuan mengarahkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar pelaksanaan kegiatan operasi berjalan sesuai rencana, melalui upaya menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat, menumbuhkan dukungan ekonomi lokal, serta mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan di sekitar wilayah operasi.
Kemudian pada tahun 2019, Tanggung Jawab Sosial (TJS) KKKS berubah menjadi Program PPM dan diatur dalam Pedoman Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Nomor PTK-017/SKKIA0000/2025/S9 tentang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat.
PPM menjadi bagian dari upaya SKK Migas dan KKKS dalam mendukung kelancaran operasi melalui peningkatan hubungan baik dengan masyarakat, sekaligus membangun keberterimaan (social license) dan dukungan sosial terhadap kegiatan usaha hulu migas di daerah operasi.
Perbedaan Mendasar: CSR Persero dan PPM KKKS
Perbedaan mendasar antara Program PPM pada industri hulu migas dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan oleh Perusahaan Umum (Persero) terletak pada landasan hukum dan sumber pendanaan.
CSR diatur oleh UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan didanai dari alokasi laba perusahaan, yang menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab dari keuntungan yang dihasilkan oleh Persero. Sebaliknya, PPM memiliki basis hukum spesifik industri (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) dan dikategorikan sebagai bagian dari biaya operasi (bukan dari laba sebeprti Persero), yang berarti PPM adalah investasi strategis yang dianggarkan di muka untuk mendukung kelangsungan bisnis.
Perbandingan mendasar antara CSR dengan PPM Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Baca juga:
Edu Corner, Sudut yang Mencerahkan di Kantor HCML
Perbedaan finansial ini menghasilkan orientasi program yang berbeda. CSR Persero cenderung berfokus
pada kegiatan amal, dengan lokasi kegiatan umumnya ditetapkan di luar area perusahaan, dan tujuan strategisnya ditentukan oleh keputusan internal perusahaan. Sementara itu, PPM bertujuan strategis untuk menciptakan kemandirian masyarakat yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan, serta wajib dilaksanakan di wilayah kerja perusahaan. Tujuan akhirnya ganda, yakni mendukung kelancaran operasi hulu migas (Social License to Operate), sekaligus menciptakan nilai manfaat bersama (Creating Shared Value) antara masyarakat dan operator industri hulu migas.
Program PPM Sebagai Katalisator Kegiatan Hulu Migas dan Masyarakat
Program PPM merupakan komitmen yang tak terpisahkan dari kegiatan operasi hulu migas. Di satu sisi, operasi hulu migas dijalankan dengan standar teknis dan keilmuan yang tinggi. Namun di sisi lain, Program PPM harus dirancang dan diimplementasikan dengan memahami dinamika sosial serta kebutuhan nyata masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, setiap usulan Program PPM selalu berangkat dari bawah dari akar rumput (grass root) melalui identifikasi kebutuhan, aspirasi, dan potensi lokal.
Tujuannya jelas: memperkuat kemitraan jangka panjang yang melahirkan nilai bersama (shared value). Dalam konsep ini, kegiatan hulu migas tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan dan negara, tetapi secara bersamaan menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang positif bagi masyarakat sekitar.
KKKS Husky-CNOOC Madura Limited bantu kembangkan kapasitas nelayan lokal Sampang melalui program pelatihan budidaya ikan.
Penerapan nilai bersama tersebut diarahkan untuk mendorong kemandirian masyarakat. Melalui penguatan kapasitas yang dipercepat dengan dukungan operator migas melalui berbagai pilar program yang strategis masyarakat diharapkan mampu meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan dan mandiri dalam jangka panjang.
Baca juga:
Cara HCML Kenalkan Operasi Hulu Migas ke Masyarakat Luas
Pada akhirnya, Program PPM menjadi jembatan komunikasi antara industri dan masyarakat, membangun hubungan yang saling percaya, serta menghadirkan mutualisme yang memastikan bahwa keberadaan industri hulu migas memberi manfaat luas bagi lingkungan sosial di sekitarnya.
Grand Design PPM: Visi dan Pilar Strategis
PPM memiliki visi untuk mendukung kelancaran operasi hulu migas dan menciptakan kesejahteraan sosial yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui program-program yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas, pendidikan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan.
Visi ini diwujudkan melalui empat misi yang terfokus, yakni (1) Menciptakan ekosistem yang mendukung operasional KKKS; (2) Mendorong masyarakat yang sehat, tangguh, dan produktif; (3) Memastikan keberlanjutan lingkungan hidup; dan (4) Mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.
PPM kegiatan usaha hulu migas difokuskan pada empat pilar:
• Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal, pelatihan berbasis kompetensi, dan pengembangan sentra pertanian/perikanan/peternakan terpadu.
• Sosial: Kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, seni budaya, dan kearifan lokal.
• Lingkungan: Keberlanjutan lingkungan hidup melalui penanaman pohon, pengurangan emisi karbon, pengelolaan limbah, dan pemanfaatan energi terbarukan.
• Tata Kelola dan Kelembagaan: Menciptakan kondisi yang kondusif untuk kegiatan hulu migas dan peningkatan tata kelola.
Pada akhirnya, seluruh kegiatan hulu migas dijalankan bukan semata untuk memenuhi target produksi bagi bangsa dan negara, tetapi juga untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan sosial di wilayah operasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, sektor hulu migas senantiasa mengedepankan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan sosial, dan kemajuan ekonomi nasional.
URL : https://jatimnow.com/baca-80624-mengupas-perbedaan-mendasar-antara-ppm-hulu-migas-dan-csr-perseroan