Pixel Code jatimnow.com

25 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Tahun 2023

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana (paling kiri).  (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana (paling kiri). (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendeportasi sejumlah 25 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu, yakni sebanyak 8 WNA yang dideportasi.

Sejumlah 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Diantaranya, 8 WNA Malaysia, 4 WNA Yaman, 3 WNA Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA Bangladesh, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar, dan 1 WNA Mesir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, pihaknya mendeportasi 25 WNA sebagai bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Para WNA yang dideportasi didominasi oleh kasus overstay.

Kemudian, meningkatnya deportasi terhadap WNA seiring dengan kunjungan yang ada juga tinggi.

Baca juga:
Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal

"Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Galih pada Kamis (21/12/2023).

Dia mengatakan, salah satu WNA sempat viral menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, WNA tersebut berjualan di salah satu lapak mall yang ada di Kota Malang. Namun, WNA tersebut dengan status izin tinggal sebagai investor.

Baca juga:
Imigrasi Malang Dipimpin Nahkoda Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Beri Pesan Ini

"Kalau tidak salah, berjualan makanan Timur Tengah, bahwa tidak sepatutnya WNA dengan izin tinggal investor yang seharusnya tidak bekerja, apalagi yang bersangkutan bersinggungan dengan UMKM tetapi berjualan lapak di mall," katanya.