Pixel Code jatimnow.com

Identitas Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Terungkap, Bakal Kena Sanksi Tipiring

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
Unjuk rasa yang diwarnai aksi buang sampah di Pendopo Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)
Unjuk rasa yang diwarnai aksi buang sampah di Pendopo Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mendalami identitas oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya. 

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. 

Yany Setiyawan mengatakan akan melakukan tindakan kepada pihak terkait.

"Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut," ucapnya, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut.

Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak 7 orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah. 

Baca juga:
TPA Klotok Overload, Pemerintah Kota Kediri Siapkan Lahan Baru Seluas 6 Hektare

"Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," ujarnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. 

"Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta," tambahnya. 

Baca juga:
TPA Pakusari Jember Terima 197 Ton Sampah Per Hari, Jumlahnya Terus Naik

Yany menyampaikan, setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin.

Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. 

"Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," tutupnya.