Pixel Codejatimnow.com

Khofifah-Emil Tak Jadi Purna Tugas 31 Desember 2023

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Khofifah-Emil saat awal menjabat pada Februari 2019 (dok.jatimnow.com)
Khofifah-Emil saat awal menjabat pada Februari 2019 (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Purna tugasnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak pada 31 Desember 2023 diprediksi batal.

Ini karena Majelis Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Wagub Emil tentang potongan masa jabatan pada nomor 143/OUU-XXI/2023.

Dari dikabulkannya gugatan tersebut, maka diprediksi masa kerja Khofifah-Emil akan berakhir pada 13 Februari 2024. Ini sekaligus menggenapi jabatan lima tahun Khofifah-Emil yang dilantik pada 13 Februari 2019 lalu.

Selain Emil, untuk menguatkan gugatan tersebut, hal yang sama juga dilakukan beberapa kepala daerah lainnya. Di antaranya, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca juga:
Mendagri Tito Lantik Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim Pagi Ini

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga:
Kemesraan Ini Mengiringi Apel Terakhir ASN Pemprov Jatim bareng Khofifah-Emil

"Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat,’’ ujar Emil, di Grahadi, Kamis (21/12/2023) malam.

Diketahui, beberapa Kepala Daerah memang diberhentikan masa jabatannya lebih dini pada 31 Desember 2023 untuk keperluan Pemilu 2024.