Pixel Code jatimnow.com

Gubernur Khofifah Absen Panggilan Sidang KPK di Tipikor, Minta Dijadwal Ulang

Editor : Ni'am Kurniawan  
Pengadilan Tipikor di Jalan Juanda (foto: Fatkhur Riski/jatimnow.com)
Pengadilan Tipikor di Jalan Juanda (foto: Fatkhur Riski/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam agenda pemanggilan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) dan pokok-pokok masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Ketidakhadiran tersebut disampaikan secara resmi melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, yang mewakili gubernur menyerahkan surat permohonan penundaan kepada tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adi Sarono menjelaskan, dirinya mendapat mandat langsung untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang lantaran gubernur berhalangan hadir akibat sejumlah agenda kedinasan penting yang telah terjadwal sebelumnya.

“Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim jaksa KPK permohonan penundaan karena beliau hari ini berhalangan hadir. Hari ini terdapat tiga agenda yang harus diikuti,” ujar Adi kepada awak media.

Ia merinci, agenda tersebut meliputi kegiatan Sarasehan Kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta sejumlah rapat koordinasi dan persiapan menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Jawa Timur dalam waktu dekat.

Menurut Adi, rangkaian persiapan kunjungan presiden membutuhkan keterlibatan langsung gubernur, termasuk menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang bersifat intensif.

“Menjelang kunjungan presiden tentu banyak rapat dan koordinasi yang harus dilakukan. Itu menjadi agenda yang memang wajib diikuti oleh beliau,” katanya.

Baca juga:
Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Khofifah Sidak di Pasar Tambakrejo Surabaya

Terkait jadwal pemanggilan ulang, Adi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak jaksa KPK. Ia belum dapat memastikan waktu kehadiran gubernur selanjutnya.

“Untuk jadwal berikutnya masih kami komunikasikan dengan tim jaksa. Saya belum bisa menyampaikan kapan waktunya,” ujarnya.

Adi menegaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah pada pemanggilan hari ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan murni karena alasan kedinasan.

“Ini bukan berarti tidak mau hadir. Kondisinya hari ini beliau berhalangan, sehingga kami mengajukan permohonan penundaan,” tegasnya

Baca juga:
Pengurus KONI Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Surat yang disampaikan kepada pihak KPK, lanjut Adi, pada prinsipnya berisi permohonan penjadwalan ulang kehadiran gubernur sesuai waktu yang nantinya disepakati bersama setelah proses koordinasi selesai.

 

Reporter: Fatkhur Riski