Pixel Codejatimnow.com

Lapas Kelas IIA Bojonegoro Gelar Ibadah Natal untuk 6 WBP Nasrani

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Sejumlah warga binaan lapas kelas IIA Bojonegoro saat mengikuti Natal melalui zoom (dok Humas Lapas Bojonegoro for jatimnow.com))
Sejumlah warga binaan lapas kelas IIA Bojonegoro saat mengikuti Natal melalui zoom (dok Humas Lapas Bojonegoro for jatimnow.com))

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro fasilitasi sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melaksanakan ibadah Natal tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, bahwa pada moment Natal tahun ini, pihaknya bekerjasama dengan Gereja setempat dalam melaksanakan ibadah Natal dengan dibimbing oleh Badan Musyawarah Agama (Bamag).

"Pada Ibadah Natal tahun ini, kami laksanakan dua kali, pertama serentak via zoom yang dilaksanakan kemarin (20/12/2023), yang kedua kami bekerjasama dengan Gereja setempat. Adapun pembicara dalam giat ibadah Natal 2023 yang mengambil tema 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi' ibadah dipimpin oleh Pendeta Hendrik Wibowo," ujar mantan kalapas Kelas 2B Tuban ini, Minggu (24/12/2023).

Sugeng mengungkapkan, ada sebanyak 6 orang WBP yang beragama Nasrani menghuni Lapas Kelas 2A Bojonegoro. Dari 6 orang WBP itu, satu orang telah diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2023.

Baca juga:
Kemeriahan Perayaan Natal di Balai Kota, Bukti Toleransi Warga Surabaya

WBP yang mendapat remisi Natal tahun 2023 adalah Wd. Sebelumnya, Wd divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan atas perkara perlindungan anak.

"Total warga binaan ada sebanyak 460 orang, dan yang beragama Nasrani ada 6 orang. Salah satunya berinisial Wd, kami usulkan mendapat remisi (Natal) 1 bulan 15 hari," lanjutnya.

Baca juga:
Nantikan Gebyar Perayaan Natal di Balai Kota Surabaya, Ini Bocoran Tanggalnya

Pengusulan WD tersebut, lanjut Sugeng, bukan tanpa alasan. Sebab ada kriteria maupun syarat yang harus dipenuhi oleh WBP. Salah satunya berkelakuan baik selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan.

"Di antara pertimbangan kami mengusulkan remisi, yakni Wd selalu mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya.