jatimnow.com - Polresta Malang Kota menuntaskan sebanyak 1.086 perkara, atau mencapai 81,4 persen dari total 1.334 perkara yang ditangani selama tahun 2023.
Jumlah perkara yang ditangani mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang tercatat sebanyak 951 perkara.
"Ada total 1.334 perkara sepanjang 2023, yang diselesaikan sebanyak 1.086 perkara atau 81,4 persen," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat (29/12/2023).
Budi menjelaskan, kenaikan jumlah perkara atau kasus yang ditangani tersebut seiring dengan kembali normalnya aktivitas masyarakat pasca pandemi akibat penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, pembatasan aktivitas masyarakat termasuk berbagai penyekatan kawasan saat pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap jumlah perkara yang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
"Pada 2023, terjadi peningkatan terhadap kejadian (perkara) yang ada. Karena sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat dan perekonomian mulai bangkit," katanya.
Ia menambahkan, Polresta Malang Kota selama tahun 2023 mencatat ada sebanyak 460 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Kemudian, pihaknya menyelesaikan 294 perkara kejahatan pencurian dengan pemberatan pada 2023. Selain itu, juga mengungkap 9 kasus pencurian dengan kekerasan dari 11 kasus yang ditangani pada tahun yang sama.
"Untuk kasus pembunuhan ada 4 kasus, dan semua dapat diselesaikan dan dalam proses hukum berjalanan," katanya.
Sementara untuk kasus narkoba, Polresta Malang Kota menangani sebanyak 220 perkara dengan total 249 tersangka sepanjang 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu sebanyak 218 perkara.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Tidak Golput dan Jaga Kamtibmas
"Untuk kasus narkoba yang diselesaikan, sebanyak 199 perkara. Sisanya masih dalam penanganan dan berjalan," katanya.
Sepanjang tahun 2023, jumlah barang bukti yang berhasil disita Polresta Malang Kota antara lain adalah sabu dengan berat total mencapai 3 kilogram, ganja kering 48 kilogram, 116 butir pil ekstasi dan 100.892 pil dobel L.
Pada 2023, pihak kepolisian mencatat ada sejumlah perkara yang menonjol diantaranya adalah peristiwa kekerasan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).