jatimnow.com - Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol PP Tulungagung, Minggu (31/12/2023) malam. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar dan tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung sejumlah tempat karaoke. Hasilnya, seorang pengunjung diamankan setelah terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia ini digelar oleh tim gabungan dari unsur BNN, Polri, TNI dan Kejaksaan.
Mereka menggelar razia di 4 rumah kos dan sejumlah tempat karaoke. Razia ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP.
"Jadi razia digelar, selain merupakan instruksi dari pimpinan, juga merupakan respon atas aduan masyarakat yang selama ini masuk," ujarnya, Minggu (31/12/2023).
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Dalam razia ini, mereka mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Pasangan tersebut terpergok sedang berada di satu kamar dan tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Pasangan tersebut lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
"Keenam pasangan sudah dewasa semua, tidak ada yang berusia di bawah umur. Mereka kita bawa ke kantor untuk pembinaan, " tuturnya.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung karaoke. Hasilnya, seorang pengunjung diamankan setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kasus tersebut kini masih diselidiki oleh BNN Kabupaten Tulungagung.
"Untuk yang positif narkoba tadi kita serahkan ke BNN untuk proses selanjutnya, " pungkasnya.