Pixel Codejatimnow.com

Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan beragam aturan, berlaku mulai Januari 2024. Diantaranya kebijakan baru membeli gas LPG, aturan baru fotokopi KTP, hingga penarikan pajak pada rokok elektrik.

Anda sudah tahu? Jika belum, ada sedikitnya enam kebijakan paling viral yang jatimnow.com rangkum untuk para pembaca setia.

1. Pembelian Gas LPG 3kg Wajib Terdaftar

Mulai 1 Januari 2024, pembeli gas LPG 3 Kg wajib telah terdaftar sebagai penerima sah subsidi gas. Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan atau pun sub-penyalur resmi. Aturan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Pendaftarannya cukup mudah. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Aturan baru itu diberlakukan supaya distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran, karena subsidi yang dikeluarkan pemerintahan untuk warga miskin.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

2. Fotokopi KTP Tidak Berlaku

Penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak lagi berlaku untuk pengurusan dokumen dan administrasi di tahun 2024.

Pemerintah pun telah menyiapkan skema baru dalam rangka untuk mengautentikasi warga dengan membuka sistem baru berupa digital ID dan layanan integrasi. Rencananya sistem ini akan mulai jalan Oktober 2024.

Cara ini diklaim pemerintah lebih praktis karena saat pengurusan administrasi, warga tak perlu bolak-bali menyetor fotokopi KTP. Pelayanan tinggal mencantumkan ID yang telah terkoneksi dengan data biometrik.

3. Penyatuan Transasksi Pajak

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Seluruh transaksi perpajakan akan mengharuskan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal, dengan NPWP yang terintegrasi. Perubahan ini akan berlaku secara permanen. Jika tidak melakukan? Siap-siap akan kehilangan akses terhadap layanan perpajakan yang seharusnya menjadi hak mulai awal tahun 2024.

Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Sebut Ketersediaan BBM dan LPG Aman hingga Idul Fitri

4. Pajak Upah Pekerja

Pada 27 Desember 2023 lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi telah terbit.

Potongan pajak pada setiap upah pekerja ini dibagi menjadi tiga kategori:

Kategori A berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima upah berstatus tidak kena pajak, tidak kawin atau tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin tanpa tanggungan.

Kategori B berlaku bagi status penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan berstatus tidak kawin jumlah tanggungan sebanyak 2-3 orang, kawin dengan tanggungan 1-2 orang.

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima upah berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang.

5. Pajak Rokok Elektrik

Baca juga:
BBM dan LPG Selama Ramadan-Lebaran 2024 di Jatim Aman

Penerapan pajak rokok elektrik ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Aturan terkait pajak rokok elektrik menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan prosentase, untuk rokok elektrik 10% dan cukai hasil tembakau (CHT) 15%. Aturan ini diberlakukan pemerintah dalam rangka upaya pengendalian konsumsi rokok.

6. Kenaikan Pangkat PNS

Mulai 2024, kenaikan pangkat PNS akan terjadi hingga enam kali dalam setahun. Hal ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang kebijakan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di tahun sebelumnya, kenaikan pangkat hanya terjadi dua periode yakni pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Saat ini, proses kenaikan pangkat PNS terjadi pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

Penambahan periode kenaikan pangkat PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Disisi lain, kebijakan ini tidak berlaku bagi PNS Anumerta dan Pengabdian.

Selain kenaikan pangkat, gaji PNS pada 2024 juga dikabarkan naik sebesar 8 persen. Hal ini telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.