Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Blitar Ditangkap, Dipicu Gaji Kecil dan Dilarang Salat Jumat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. (Foto: tangkapan layar YouTube)

jatimnow.com - Pelaku pembunuhan 2 wanita dalam shelter anjing di Blitar terungkap. Tersangka pelakunya adalah AF (21) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pemilik usaha penampungan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkap, tersangka nekat membunuh lantaran sakit. Tersangka mengaku janji dengan kenyataan gaji yang diberikan tidak sesuai. Selain itu juga korban selalu melarang tersangka melaksanakaan salat Jumat.

"Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah salat Jumat namun dilarang tidak dikasih izin oleh korban,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, Rabu (3/1/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/12/2023), kedua korban dibunuh. Karena larangan itu, pelaku menganiaya kedua korban dengan memukul menggunakan parang yang telah disiapkan.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka mengaku awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp3,1 juta.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Namun faktanya setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak yang berlaku hanya tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan. Bonus bisa diambil saat habis masa kontrak," jelas Danang.

Tersangka AF diamankan pada Selasa (2/1/2024) dini hari pukul 03.00 WIB. Sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga disita. Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.

Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Diberitakan, korban Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53) ditemukan di shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin petang (1/1/2024).