jatimnow.com - Dari 22 orang anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 18 di antaranya telah ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) oleh KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengakui sebagian besar dari 22 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK masuk Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Sebagian besar memang terdaftar di DCS, tapi prinsip kami menghormati proses hukum yang tetap berjalan. Itu hak politik masih berjalan," ungkap Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin ditemui awak media di kantor KPU, Rabu (5/9/2018).
Namun pihaknya, tak bisa mencoret caleg yang tersangkut kasus hukum sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap, mengingat secara aturan KPU tak berhak melakukan itu.
"Kalau itu (penggantian caleg) kita kembalikan ke partai. Bila mundur sesuai aturan yang bisa diganti hanya caleg perempuan. Kalau laki-laki tidak bisa diganti," jelas pria berkacamata ini.
Sesuai aturan KPU memang hanya caleg perempuan yang dapat diganti, bila pengunduran dirinya membuat keterwakilan kuota caleg perempuan berkurang.
"Ada dua yang sudah berkonsultasi untuk mengundurkan diri. Tapi itu kita serahkan ke partai lagi. Sebelum tanggal 10 September perbaikan dokumen Caleg masih bisa dilakukan," lanjut Zainuddin.
Baca juga: Buntut 41 Anggota Dewan Ditahan, Pemkot Malang Terancam Lumpuh
Baca juga:
Arema FC Fokus Evaluasi Pertahanan usai Gagal Menang Lawan Persis
KPU sendiri memberikan waktu perbaikan dokumen pencalegan mulai 4 sampai 10 September. Selama masa itulah pengunduran dan pergantian caleg, bisa dilakukan.
Saat ini dari 22 nama yang maju sebagai calon legislatif, 18 di antaranya masuk dalam DCS merata di semua partai politik peserta Pemilu 2019.
Sementara 18 nama - nama anggota dewan Kota Malang, yang ditahan oleh KPK di gelombang kedua, tidak didaftarkan sebagai caleg di Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proses pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebelumnya, KPK sudah menahan 19 anggota DPRD Malang.
Baca juga:
Program TJSL Petrokimia Gresik, Desa Tawangargo jadi Pusat Hortikultura Modern
Selain melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota non-aktif, Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan, hingga pengusaha Hendarwan Maruszaman.
Reporter: Avirista Midaada
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-6473-kpu-malang-serahkan-nasib-caleg-yang-ditahan-kpk-ke-partai