jatimnow.com - Seorang pria bernama Dhiemas Febri Anandi (25) asal Kabupaten Bantul terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Pria ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku anggota intel Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tak hanya itu, tersangka juga berjanji menikahi korban.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pada Juli 2023 lalu, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota intel BSSN kepada korban.
"Perkenalan mereka berlanjut hingga ke WhatsApp. Di situ tersangka memasang foto profil menggunakan pakaian loreng dengan baret warna hitam," ujarnya, Rabu (03/01/2024).
Setelah itu, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta untuk biaya pengobatan anak angkatnya.
Tak hanya itu tersangka juga telah melakukan hubungan badan dengan korban sebayak lima kali.
"Kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya. Uang korban juga dihabiskan untuk trading binomo," terangnya.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pada Oktober 2023 lalu, korban mengajak tersangka ke rumahnya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Di situ korban mengenalkan tersangka kepada kedua orang tuanya dan mengaku sebagai anggota intel BSSN. Di hadapan keluarga korban tersangka berjanji akan datang melamar pada 1 Januari 2024.
"Pada 1 Januari 2024 tersangka berjanji akan melamar korban. Keluarga korban juga telah menyiapkan acara lamaran. Tapi di hari itu, tersangka tidak datang," tuturnya.
Merasa tertipu korban lalu melaporkan tersangka ke Polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti berupa kaos, jaket dan kalung bertuliskan BSSN.
Baca juga:
Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
Dari hasil pengakuannya, tersangka mendapatkan atribut BSSN dari marketplace.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.