Pixel Codejatimnow.com

Aturan Menuai Kritik, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ponorogo
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ponorogo

jatimnow.com - Aturan zonasi (berdasarkan wilayah yang ditetapkan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritikan dari banyak pihak.

Sayangnya, hingga kini belum ada pihak berkompeten yang mau menjawab secara gamblang persoalan aturan tersebut.

jatimnow.com pun mencoba mendatangi ke kantor BPJS Kesehatan cabang Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Rabu (5/9/2018) pagi. Kepala BPJS Kesehatan cabang Ponorogo, Mujoko berhasil ditemui.

Namun, Mujoko tidak mau berkomentar banyak terkait sistem zonasi. "Itu bukan tugas saya. Kalau saya memberikan konfirmasi malah salah," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, semua terkait kebijakan BPJS pusat, dan yang berhak menjawab adalah Kantor BPJS Kesehatan Madiun. Ia beralasan, karena BPJS Kesehatan Ponorogo dibawah koordinasi BPJS Kesehatan Madiun.

"Berbeda jika memang yang meminta konfirmasi mitra kerja. Seperti puskesmas atau rumah sakit. Kalau wartawan bukan saya yang berhak menjawabnya," tambahnya.

Baca juga: Imbas Aturan BPJS, Ini yang Terjadi di Rumah Sakit

Namun, Mujoko memberi bocoran bahwa sebenarnya sistem rujukan online berzonasi masih tahap uji coba dan baru dimulai pada pertengahan Agustus.

Ia mengatakan, rencananya sistem uji coba sampai akhir September. "Kalau awal sampai pertengahan September itu uji coba kedua. Ya nanti ditunggu saja lah informasi selanjutnya," katanya.

Baca juga:
VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya

Sementara, Humas BPJS Kesehatan Madiun, Djoni mengatakan hal yang sama. "Semua satu pintu. Jika memang mau konfirmasi ke kepala," katanya.

Namun, Djoni menjelaskan, untuk minggu ini, Kepala BPJS Kesehatan Madiun masih banyak agenda. Ia menyarankan untuk konfirmasi minggu depan.

Sebelumya, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 menuai kritik.

Belum selesai, BPJS kesehatan kembali menerapkan sistem baru yang juga menimbulkan pro kontra. BPJS menerapkan aturan rujukan dengan sistem online.

Lalu apa masalahnya? Yang menjadi masalah bukan karena sistem onlinenya, melainkan sistem zonasi rumah sakit rujukan.

Baca juga:
DPRD Surabaya Disambati soal Zonasi Sekolah hingga BPJS

Karena aturan baru tersebut, pasien tidak boleh memilih rumah sakit sesuai keinginannya. Harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes