Pixel Code jatimnow.com

Berkenalan di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Dicekoki Miras dan Dicabuli

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Kedua pelaku usai diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kedua pelaku usai diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Nasib pilu dialami oleh siswi SMP di Bangkalan yang masih berusia 13 tahun. Ia menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pemuda di media sosial TikTok.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku BK (20) warga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan di TikTok.

"Setelah berkenalan, mereka lalu saling tukar nomor telepon dan lanjut berkomunikasi via Whatsapp," ujarnya, Kamis (4/1).

Setelah saling mengenal satu sama lain, mereka lalu sepakat untuk bertemu seusai korban pulang sekolah. Ia pun dijemput pelaku dan dibawa ke rumah kos yang ditempati pelaku di Jalan Trunojoyo, Bangkalan.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Di situ pelaku memaksa korban untuk minum miras (minuman keras) hingga mabuk," tambahnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, BK mulai mencabuli korban. BK bahkan juga mengajak temannya, yakni MR (20) warga Bangkalan untuk mencabuli korban di kamar tersebut.

Aksi itu terungkap, setelah korban pulang ke rumahnya. Ia menceritakan hal yang dialaminya itu ke orangtuanya. Sehingga, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan korban," pungkasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dituntut pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.