Pixel Code jatimnow.com

Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Bojonegoro amankan 5 orang tersangka dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Desa/Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (04/01/2024).

Pemerasan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan modus mengaku sebagai wartawan, TNI hingga Polisi untuk menakut-nakuti korban.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang minyak tradisional Desa/Kecamatan Kedewan. Mereka ditangkap saat tengah asyik liburan Bali, Senin (01/01/2024) kemarin.

"Ada 5 orang tersangka yang kami amankan, dari 17 orang yang terlibat," kata Fahmi, Kamis (04/01/2024).

Adapun para tersangka, yakni OR (48), TU (39) dan GHM (31) ketiganya asal Kabupaten/Kota Pasuruan. Kemudian 2 tersangka lain, yakni S (31) dan I (46) asal Kabupaten Bojonegoro.

Aksi pemerasan itu, lanjut Fahmi, dilakukan oleh para tersangka pada Senin (25/12/2023) yang lalu. Mereka yang berjumlah 17 orang itu mengendarai 3 buah mobil dan mendatangi lapak milik Nuralim.

Tiba di lokasi, para tersangka menanyai perihal izin usaha kepada anak buah korban dangan mengaku sebagai wartawan, anggota TNI dan polisi. Selanjutnya, para tersangka mengancam bila tidak bisa menunjukkan apa yang minta oleh tersangka, usaha tersebut akan diunggah ke media atau dilaporkan.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni dengan mengaku sebagai wartawan," sambungnya.

Karena tidak bisa menunjukkan apa yang diminta, para tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban sebagai sarana untuk tutup mulut. Dirasa nominal itu terlalu besar, akhirnya korban tidak menyanggupi. Kemudian, oleh tersangka diturunkan menjadi Rp60 juta.

Karena dirasa masih terlalu tinggi, sehingga dilakukan tawar-menawar antara pelaku dan korban dan akhirnya disepakati oleh korban sebesar Rp30 juta, lalu di transfer kepada salah satu tersangka OR.

Baca juga:
Selain Warga Bojonegoro, Dilarang Nonton Persibo Vs Deltras di Stadion Soedirman

"Uang tersebut, selanjutnya dibagi dan masing-masing mendapatkan Rp1 juta dan selebihnya dibuat jalan-jalan ke Bali oleh 5 orang itu, " bebernya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 Ws, 5 buah handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah kartu identitas wartawan dan 1 buah kartu ATM BRI.

Untuk pasal yang disangkakan para pelaku, yaitu Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penguan dan atau turut serta melakukan tindak padana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.