jatimnow.com - PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) berhasil mendapatkan hak pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO).
Pengalihan PI 10 persen di WK WMO itu ditandai dengan terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas PI sebesar 10 persen telah beralih sejak 1 Januari 2024.
Direktur PT PJU, Buyung Afrianto mengatakan, Jawa Timur saat ini merupakan penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang diproduksi dari WK Cepu. PT PJU melalui anak usahanya, memiliki patisipasi interes di WK Cepu sebesar 2,2423% dengan skema regime lama (sebelum Permen ESDM 37 tahun 2016).
Sebelumnya, PT PJU telah mengelola 2 PI sebelum terbitnya Permen ESDM No 37 tahun 2016, yaitu di WK Cepu dan WK Madura Offshore.
"Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari 1 (satu) PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang mengatur secara teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas. PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD," kata Buyung Afrianto didampingi Dirut PT PJA Budiyanto, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, PT PJU pada Desember 2022 sudah menerima hak PI 10% pada WK Ketapang melalui anak perusahaanya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).
Baca juga:
Petrogas Jatim Utama Tuan Rumah GCM Ke-299
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
"Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan, 49% saham PT. PJA dimiliki BUMD Kabupaten Bangkalan," imbuh Dirut PT PJA Budiyanto.
Persetujuan Menteri ESDM ini merupakan sebuah kolaborasi yang baik, antara Pemprov Jatim dan Pemkab Bangkalan untuk memperjuangkan itu sejak 5 tahun silam.
Baca juga:
Laba PT PJU Lompat 400 Persen, Setoran ke Pemprov Jatim Naik
“Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa mendukung dan memberikan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala-kendala yang kami dihadapi,” tandasnya.
Diketahui, perjuangan mendapatkan PI 10% ini sudah berjalan sejak 2017 lalu. Hak tersebut diterima PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada 2019 lalu, dengan kepemilikan saham PT PJU 51% dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan 49%.
WK WMO dikelola kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO (80%), Kodeco Energi Ltd (10%) dan PT Madura Mandiri Barat (10). Setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO (72%), Kodeco (9%), PT MMB (10%) dan PT PJA (9%).
URL : https://jatimnow.com/baca-65047-sah-petrogas-jatim-utama-peroleh-pi-10-di-wk-wmo