Pixel Codejatimnow.com

2.753 Warga Tulungagung Mengurus Pindah Pemilih

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
KPU melayani pendaftaran pindah pemilih di kantor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU melayani pendaftaran pindah pemilih di kantor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menerima ribuan pindah pemilih dari luar daerah. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS di wilayah Tulungagung.

Para pemilih ini masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pendaftaran DPTb ini berakhir hari ini. Pihak KPU beserta jajarannya masih akan menerima pendaftaran pindah pemilih hingga pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan, berdasarkan data yang masuk sementara, terdapat 2.471 pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Tulungagung.

Terdapat beberapa alasan yang memperbolehkan mereka mengurus pindah pemilih ini. Diantaranya sedang bertugas di daerah lain, tertimpa musibah, menjalani perawatan inap. menjadi tahanan hingga pindah domisili.

"Hingga pukul 10.30 WIB tadi pemilih yang masuk ke Tulungagung sebanyak 2.471 pemilih, jumlah ini masih bisa bertambah karena pendaftaran masih akan tutup nanti malam," ujarnya, Senin (15/1/2023).

Baca juga:
KPU Tulungagung Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Mulai Besok

Selain itu sebanyak 2.753 pemilih asal Tulungagung akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain. Mayoritas pemilih tersebut memilih di daerah lain karena pindah domisili dan faktor pekerjaan.

Mereka memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan. Nantinya mereka akan mendapatkan undangan memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Ada sekitar 2.753 pemilih Tulungagung yang keluar ke daerah lain, mereka menggunakan hal pilihnya di daerah lain," tuturnya.

Nantinya setelah pukul 23.59 WIB pendaftaran pindah pemilih akan ditutup. Selanjutnya KPU akan membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Terdapat 4 alasan pemilih bisa mendaftar masuk ke DPK. Yakni faktor pekerjaan, tertimpa musibah, menjadi tahanan dan menjalani rawat inap.

Baca juga:
Anggota PPK Dipecat Gegara Pindahkan Suara di Tulungagung, Akui Terlilit Hutang

"Yang membedakan dengan DPTb, untuk pemilih DPK akan memilih dengan KTP elektronik saja tanpa mendapat undangan, mereka memilih setelah DPT dan DPTb," pungkasnya.