Pixel Codejatimnow.com

Syarat Pembelian Elpiji, Bus Sidoarjo Kecelakaan, Pasutri Tewas

Editor : Redaksi  
Bus Pratama Putra yang ditumpangi rombongan SMAN 1 Sidoarjo ringsek saat evakuasi kecelakaan di Tol Solo-Kertosono dekat exit tol Ngawi, Kamis malam (18/01/2024). (Foto: tangkapan layar)
Bus Pratama Putra yang ditumpangi rombongan SMAN 1 Sidoarjo ringsek saat evakuasi kecelakaan di Tol Solo-Kertosono dekat exit tol Ngawi, Kamis malam (18/01/2024). (Foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Kebijakan pemerintah yang mengatur pembelian elpiji 3 kilogram disertai syarat menunjukkan KTP menarik perhatian banyak pembaca. Berita ini menduduki posisi pertama pada pilihan pembaca.

Selanjutnya, disusul 2 tragedi kecelakaan, yaitu bus rombongan siswa SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi arah Surabaya dan pasutri tertabrak pikap di Tulungangung. 

Simak rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca.

Syarat Pembelian Gas Elpiji dengan KTP Belum Merata di Sidoarjo

Per 1 Januari 2024, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Ini menjadi syarat wajib yang diberlakukan dengan tujuan distribusi akan tepat sasaran. Tak terkecuali di wilayah Sidoarjo.

Baca juga:
Persik Buka Peluang, Akupuntur Hewan, Titik Indrawati

Bus SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi Tewaskan 1 Korban, Ini Kronologisnya

Kecelakaan menimpa rombongan bus SMAN 1 Sidoarjo Kamis (18/1/2024) pukul 20.30 WIB di tol Ngawi arah Surabaya. Informasi sementara 1 korban meninggal dunia.

Baca juga:
Via Vallen Damai, Alasan Arthur Irawan Pensiun, Status Gus Muhdlor

Pasutri di Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap

Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulungagung meninggal dunia setelah tertabrak pikap di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung. Korban Tomin dan Titin, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.