Pixel Codejatimnow.com

Permohonan Penetapan Nama Mantan Bupati Bojonegoro Dicabut, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto saat memberikan keterangan pada awak media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto saat memberikan keterangan pada awak media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah cabut permohonan penetapan nama ganda yang diajukan di pengadilan negeri (PN) setempat melalui kuasa hukumnya Mochamad Mansur, Jumat (12/1/2024).

"Permohonan penetapan nama ganda Anna Mu'awanah dicabut kuasa hukumnya pada Kamis (18/1/2024) sore kemarin," ungkap Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.

Meski telah dicabut, terang Sonny, Pengadilan Negeri Bojonegoro tetap menggelar sidang perdana permohonan penetapan nama ganda Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu Jumat (19/1/2024) pagi. Sidang itu, kata Sonny untuk melegalkan pencabutan permohonan penetapan nama ganda dimaksud.

"Dalam surat pencabutan permohonan hanya disebutkan bahwa permohonan dicabut untuk diperbaiki, kuasa hukum juga tidak datang," sambungnya.

Baca juga:
Oknum Kades di Bojonegoro Arahkan Perangkat Pilih Anna Mu'awanah Caleg DPR RI

Sementara itu, belum ada keterangan dari Muhammad Mansur prihal pencabutan permohonan penetapan nama ganda Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Sebelumnya, bupati perempuan pertama di Bojonegoro itu, memohon agar pengadilan negeri menetapkan (ejaan) nama Anna Mu'awanah yang tertulis pada dokumen KTP, kartu keluarga (KK), kutipan akta kelahiran, duplikat akta nikah, ijazah sarjana S1, pasca sarjana S2 dan pasca sarjana S3.

Baca juga:
Anna Mu'awanah Ajukan Penetapan Nama di PN Bojonegoro, untuk Apa?

Kemudian ejaan nama Anna Mukawanah (pakai K) yang berbeda tertera pada dokumen ijazah SDN Laju Lor Tuban, ijazah MTSN Tuban dan ijazah MAN Rejoso Peterongan adalah orang yang sama.