Pixel Codejatimnow.com

DPRD Dukung Parkir Nontunai di Surabaya: Semakin Nyata Smart City

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am (dok.jatimnow.com)
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mendukung pemberlakuan sistem pembayaran parkir nontunai di Kota Pahlawan. Menurut dia, kebijakan ini semakin menyatakan bahwa Surabaya adalah Smart City.

"Lebih dari itu, dengan sistem nontunai retribusi parkir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya," kata Ghoni, Senin (22/1/2024).

Ia pun mengajak warga Surabaya untuk ikut beradaptasi dengan kemajuan teknologi ini. Menurut Ghoni, kebijakan ini juga akan memaksa warganya semakin melek dengan teknologi.

Di sisi lain, metode pembayaran nontunai atau QRIS ini, ia nilai juga semakin praktis. Ia pun meminta kepada Dishub Surabaya untuk menata kesepakatan ini dengan Juru Parkir (Jukir) secara adil dan merata.

"Data Dishub Surabaya yang kami punya, bahwa parkir TJU yang eksisting ada sekitar 1.370-an titik," katanya.

Baca juga:
DPRD Ingin Proyek Penanganan Banjir Surabaya Rampung Agustus 2024

Lebih lagi, dengan parkir QRIS ini, Jukir tidak perlu khawatir hilang pekerjaan atau pendapatan. Karena dalam Perwali No 2 Tahun 2015 Pasal 5 disebutkan, jumlah honorarium yang diterima oleh petugas parkir setiap bulan sebesar 30%.

Ia kembali menambahkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci sebagai berikut, 20% diberikan kepada para Jukir, dan 10% diberikan kepada Koordinator Jukir.

"Yang pasti dengan parkir nontunai, pengguna kendaraan yang parkir semakin nyaman, tenang, dan aman,” pungkas Ghoni.

Baca juga:
Terima 2 Penghargaan dari Presiden, DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja Pemkot

Di sisi lain, dalam uji coba seminggu lebih ini, Wali Kota Surabaya malah membesarkan prosentase pembagian parkir menjadi 60-40. Sebesar 60 persen ke Pemkot dan 40 persen ke Jukir.

Meski dinaikkan, para Jukir masih melakukan penolakan. Mereka menuntut prosentase lebih besar diberikan ke Jukir, yakni di atas 50 persen.