Pixel Codejatimnow.com

8.000 KPPS di Tulungagung Belum Tercover BPJS Kesehatan, Ini Langkah Pemkab

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno bersama Komisoner KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno bersama Komisoner KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - 8.000 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabuapaten Tulungagung belum tercover BPJS Kesehatan. Mayoritas mereka merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU Tulungagung telah menyampaikan kondisi ini ke Pemkab. Mereka berharap ada bantuan atau solusi terkait kondisi ini.

Ketua KPU Tulungagung, Susanah, menerangkan total KPPS di Tulungagung mencapai 23.100 petugas yang akan bertugas di 3.302 TPS. Dari jumlah tersebut sekitar 8.000 petugas belum tercover BPJS Kesehatan.

“Iya ada sekitar 8.000 petugas yang belum tercover BPJS Kesehatan,” ujarnya, Selasa (23/01/2023).

Menanggapi kondisi ini, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Tulungagung, dan informasinya juga sudah dilaporkan kepada BPJS Pusat.

Baca juga:
32 TPS Coblosan Ulang di Jatim, KPPS Bagaimana?

Pasalnya, dalam aturan BPJS, peserta jaminan kesehatan itu harus mencangkup satu keluarga dan hal itu tentu akan memberatkan pemkab.

"Jika dinominalkan kebutuhan untuk mencover mereka itu mencapai Rp300 Juta. Maka kami koordinasi dengan BPJS apakah bisa dilakukan jaminan kesehatan selama satu bulan atau tidak. Dan dari segi anggaran juga terlalu berat,” paparnya.

Baca juga:
276 KPPS di Sidoarjo Sakit, Berikut Rinciannya

Untuk sementara selama pelaksanaan Pemilu tim kesehatan dari Puskesmas akan disiagakan. Mereka disiapkan membantu menangani permasalahan kesehatan para penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Pemkab ingin menggelontorkan anggaran untuk BPJS Kesehatan, mereka juga kebingungan karena time site penggaran sudah selesai.

"Solusinya, kami siapkan tenaga kesehatan dari Puskesmas. Jika memang nantinya tidak dapat mengcover kekurangan BPSJ Kesehatan untuk petugas penyelenggara,” pungkasnya.